Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Secara umum Indonesia menganut paradigma kebijakan publik yang lebih bercorak kontinental daripada anglo-saxon. Hal ini tidak lepas dari perjalanan sejarah serta warisan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda. Model kontinental merupakan model kebijakan publik yang berkembang di Eropa daratan yang mengedepankan ciri-ciri proses kebijakan yang didominasi keputusan elit atau segelintir kelompok kecil saja. Dalam model ini, kebijakan publik lebih dipahami sebagai peraturan tertulis dan berjenjang (hierarki), walaupun pada tingkat tertentu juga termasuk ucapan lisan dari pejabat tertentu. Ciri khasnya tidak terdapat pelibatan publik secara aktif. Masyarakat lebih berperan sebagai penerima keputusan atau pelaku penderita dari kebijakan publik yang ada. Walaupun pada dasarnya publik mempunyai hak untuk turut serta dalam proses kebijakan, namun tidak ada dorongan aktif untuk mewujudkannya. Lain halnya dengan model Anglo-Saxon yang diinisiasi di Inggris dan berkembang pesat di Amerika, dimana partisipasi publik merupakan salah satu elemen pokok dalam proses kebijakan publik. Catatan lebih jauh mengenai perbedaan corak kontinental dan anglo-saxon akan ditulis di postingan lain.

Konsekuensi warna kontinental tadi adalah adanya jenis dan hierarki perundangan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pasal 7, Indonesia mengenal jenis dan hierarkhi peraturan perundangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi, dan;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Beberapa kolega merasa kesulitan dalam mencari terjemahan resmi dari jenis dan hierarki ini. Sayangnya (sampai saat ini) zerosugar tidak menemukan adanya portal hukum atau web yang menyajikannya. Untuk mencoba membantu menyamakan pemahaman, zerosugar coba menyajikan terjemahan unofficial-nya sebagai berikut:

  1. The 1945 Constitution;
  2. The Decree of People’s Representative Assembly;
  3. Law/Government Regulation in Lieu of Law;
  4. Government Regulation;
  5. Presidential Regulation;
  6. Provincial Regulation, and;
  7. Regency/City Regulation.

Terjemahan ini dikompilasi dari beberapa tulisan yang sempat terbaca. Perbedaan penggunaan istilah mungkin ada, Setidaknya ini bisa jadi salah satu referensi, selama belum ada terjemahan resminya.

Leave a comment